https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Dinilai Ceroboh Bisa Perburuk Citra Sawit

Pemutihan 3,3 Juta Ha Lahan Sawit Dinilai Ceroboh Bisa Perburuk Citra Sawit

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin. Foto: ist.

Jakarta, kabarsawit.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan B Najamudin menilai langkah pemerintah terkait pemutihan 3,3 juta lahan sawit di kawasan hutan dinila ceroboh akan memperburuk citra komoditas perkebunan khususnya kelapa sawit di pasar global.

“Kami lihat upaya ekstensifikasi industri kelapa sawit Indonesia yang tidak terkontrol sebabkan komoditas ekspor andalan Indonesia ini identik dengan isu deforestasi. Bisa jadi beberapa negara maju, seperti Uni Eropa (UE) terpaksa mengontrol secara ketat setiap produk turunan dari hasil perkebunan dan kehutanan Indonesia," ujar Sultan di Jakarta, pada Senin (3/7).

Diketahui kata Sultan, European Union Deforestation Regulation atau EUDR adalah kebijakan yang mengatur komoditas dan dampaknya terhadap deforestasi. Di mana komoditas yang termasuk, meliputi kedelai, kayu, daging sapi, kakao, karet, kopi, dan minyak kelapa sawit.

“Kami mengapresiasi langkah serius Satuan Tugas (Satgas) sawit mendata ulang luasan lahan sawit. Meski belum terlihat adanya upaya pemerintah untuk memulihkan kembali citra industri sawit Indonesia yang lebih berkelanjutan,” tutur mantan aktivis KNPI ini.

Pemerintah sambungnya, sebaiknya fokus menata dan memetakan lagi penguasaan luasan lahan perkebunan sawit oleh korporasi, seraya memulihkan kembali kawasan hutan yang dijadikan perkebunan sawit selama ini.

“Memutihkan 3,3 juta hektar lahan sawit ilegal di kawasan hutan artinya semakin memperburuk citra komoditas sawit Indonesia di mata masyarakat internasional. Memutihkan artinya membenarkan tuduhan dan isu deforestasi oleh perkebunan kelapa sawit yang disampaikan Uni Eropa selama ini,” tegasnya.

Jika ini dibiarkan ulasnya lagi, dalam jangka panjang Indonesia bakal kehilangan pasar potensial komoditas perkebunan andalan seperti sawit. Selain itu, bisa melemahkan posisi Indonesia dalam agenda penyediaan dan perdagangan karbon global, tambahnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut B. Panjaitan mengatakan, pemerintah akan memutihkan 3,3 juta hektar kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

"Satgas Sawit diharapkan dapat melakukan percepatan penanganan sawit dalam kawasan hutan dengan batas akhir penyelesaian di Undang Undang Cipta Kerja pada 2 November 2023," sebutnya.