https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Izin Perkebunan Sawit di Kaltim Banyak Bermasalah, Pemerintah Mesti Tegas, Ambil Alih Beri ke Petani Swadaya!

Izin Perkebunan Sawit di Kaltim Banyak Bermasalah, Pemerintah Mesti Tegas, Ambil Alih Beri ke Petani Swadaya!

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril

Kaltim, kabarsawit.com - Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan izin perkebunan kelapa sawit yang belum dimanfaatkan di daerah tersebut banyak karena permasalahan antara pemilik IUP dan HGU.

Jika di hitung-hitung luas IUP mencapai 2.364.017 hektare, dan IUP usaha perkebunan sekitar 338. Sementara luas HGU 1.128.213 hektare dengan jumlah perizinannya 235.

Melihat fenomena itu, Wakil Ketua DPW APKASINDO Kaltim, Daru Widiyatmoko meminta agar pemerintah gerak cepat dengan mencabut izinnya supaya permasalahan itu selesai.

"Cabut saja IUP dan HGU khususnya yang bermasalah," ujarnya, Sabtu (1/7).

Selanjutnya, kata Daru, lahan tersebut dikembalikan ke negara. Kemudian negara memberikannya ke para petani kelapa sawit swadaya untuk dimanfaatkan.

"Kalau ingin maksimal, ini salah satu langkah yang positif. Yakni kembali diamanahkan kepada petani swadaya se-Kaltim," imbuhnya.

Untuk diketahui, luas perkebunan di Kaltim berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim seluas 3.269.561 hektar. Kemudian dikelola perusahaan seluas 2.889.435 hektare.

Sementara khusus diperkebunan kelapa sawit seluas 1.287.449 hektare atau 7,86 persen dari total luas perkebunan kelapa sawit nasional.

Sedangkan perizinan usaha perkebunan tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya yakni Kutai Timur 134 izin usaha, Kutai Kartanegara 62 izin usaha, Paser 41 izin usaha, Berau 40 izin usaha, Kutai Barat 37 Izin usaha, Penajam Paser Utara 13 izin usaha dan Mahakam Ulu 11 Izin usaha.