https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Bandel, Empat Izin Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut

Bandel, Empat Izin Perusahaan Sawit di Sanggau Dicabut

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril

Kaltim, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) empat perusahaan pada 2020-2021 lalu karena dinilai telah melanggar aturan.

Sekretaris Dinas Perkebunan Sanggau, Emi Liana mengatakan pencabutan itu dilakukan sebagai bukti tindakan tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan.

"Iya sudah dicabut IUP-nya," ujarnya kepada kabarsawit.com, Minggu (25/6).

Keempat perusahaan tersebut PT. BEI, PT. RAU, PT. GSP dan PT. KPI. Dengan pencabutan ini, maka para perusahaan tersebut tidak boleh lagi beroperasi.

Padahal, sebelum melakukan pencabutan IUP, APKASINDO telah berupaya mengingatkan para perusahaan tersebut. Namun justru tidak diindahkan.

"Ini jadi pelajaran bagi perusahaan lain. Saat ini kita terus lakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahan kelapa sawit di Sanggau. Termasuk juga empat perusahaan yang sudah dicabut IUP-nya tadi," tandasnya.