APKASINDO Sumut Nilai Penetapan Harga Sawit Petani Swadaya di Riau Lemah
Sumut, kabarsawit.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Sumatera Utara (Sumut), Gus Dalhari Harahap menilai penetapan harga mitra swadaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau masih lemah karena tidak dilandasi dengan dasar hukum.
Menurutnya, induk penetapan harga kelapa sawit adalah Permentan Nomor 1 Tahun 2018. Sementara dalam Permentan itu tidak mengamanatkan penetapan harga sawit untuk petani mitra swadaya.
"Makanya, kita minta supaya Permentannya diubah dulu," tuturnya kepada kabarsawit.com, Kamis (22/6).
Gus Dalhari juga mengatakan, tidak akan mungkin sebuah aturan akan maksimal tanpa didukung dengan dasar hukum yang jelas.
"Yang ada dasar hukumnya aja sulit implementasinya, apalagi yang enggak ada dasar hukumnya. Nggak usah kita keras-kerasan tapi ujungnya salah," kata dia.
Untuk itu Gus Dalhari berharap ada pembicaraan yang baik untuk mengubah Permentan. Jika sudah ada perubahan, barulah memasukkan klausul yang ingin mengakomodir petani swadaya atau mandiri.
"Setelah itu baru buat aturan turunannya, tapi setelah aturan induknya berubah," pungkasnya.