Lahan HGU PT BBS akan Dilepas ke Masyarakat
Bengkulu, kabarsawit.com - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menyampaikan rencana pembebasan lahan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang saat ini dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama di Kabupaten Mukomuko.
Menurut Gubernur Rohidin, lahan seluas 953 hektare akan diproses melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk dilepaskan ke masyarakat.
Dalam Surat Keputusan Menteri Pertanahan Nomor 42/HGU/BPN/1995, Negara memberikan hak penguasaan lahan seluas 1.889 hektare kepada PT Bumi Bina Sejahtera di Kabupaten Mukomuko. Namun, lahan ini dibiarkan tidak produktif oleh penerima hak dan menimbulkan benturan sosial di sekitarnya.
"Luas lahannya ada 1.889, tapi karena sebagian bermasalah, sehingga kami akan mengajukan seluas 953 hektar untuk diproses melalui PTSL," kata Rohidin, kemarin.
Rohidin mengaku, lahan seluas 953 hektare yang akan mendapatkan sertifikat melalui program PTSL sebanyak 173 hektare yang tumpang tindih dengan lahan perkebunan milik masyarakat. Meski begitu, Rohidin berharap permasalahan itu bisa ditempuh dengan Program tanah objek reforma agraria (TORA).
"Untuk lahan yang tumpang tindih bisa diselesaikan melalui TORA," tutupnya.
Erwin Basrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation yang menjadi pendamping petani di daerah konflik di Malin Demam, mengungkapkan bahwa lahan seluas 173 hektare yang tumpang tindih dengan lahan HGU tersebut diusulkan untuk diselesaikan melalui program tanah objek reforma agraria (TORA).
Menurutnya, masalah konflik lahan baru yang akan diajukan untuk HGU perlu diselesaikan melalui Gugus TORA, dan langkah ini telah dilakukan.
"Kemudian konflik di lahan yang akan diajukan HGU baru, itu masih ada lahan masyarakat luasnya 173 hektare. Nah itu kami sarankan diselesaikan melalui Gugus TORA, dan itu sudah jalan," ujar Erwin Basrin.
Proses pembebasan lahan HGU perkebunan sawit eks PT Bumi Bina Sejahtera di Kabupaten Mukomuko menjadi langkah penting dalam redistribusi tanah kepada masyarakat. Program PTSL akan memastikan pendaftaran tanah yang sistematis dan memberikan sertifikat kepemilikan kepada masyarakat yang berhak.
Sementara itu, pemecahan konflik lahan yang tumpang tindih dengan HGU baru akan ditangani melalui program TORA yang bertujuan untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pihak berwenang dan pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah lahan dan konflik yang terjadi di wilayah Malin Demam. Pembebasan lahan HGU dan pemecahan konflik diharapkan dapat menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat setempat serta memperkuat sektor perkebunan sawit sebagai salah satu sumber pendapatan utama daerah.