Pemprov Riau Tetapkan Harga Sawit untuk Petani Swadaya, Aspek-PIR Bilang Begini
Pekanbaru, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan harga kelapa sawit untuk petani kelapa sawit swadaya Minggu ini. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program Jaga Zapin yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi Riau bersama Pemprov Riau.
Kendati begitu, harga yang ditetapkan ini hanya dapat dinikmati oleh para petani swadaya yang telah bermitra dengan penarik atau perusahaan kelapa sawit di Riau.
"Kita apresiasi langkah positif ini. Sebetulnya Pergub 77 yang menjadi acuan penetapan harga mitra swadaya itu sudah lama. Tapi baru ini diterapkan," kata Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono kepada kabarsawit.com, Selasa (20/6).
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Petani Swadaya
Meski ini adalah langkah yang positif, namun Setiyono menyayangkan masih sedikit kelompok tani dan koperasi swadaya yang bermitra dengan perusahaan.
"Memang ada petani yang dibina oleh perusahaan. Bisa jadi petani ini lah yang berhak menikmati penetapan harga itu," ujarnya.
Setiyono juga berharap dengan telah dilakukannnya penetapan ini, maka petani swadaya harus segera berbenah diri dengan berkelompok atau berkembang agar dapat menikmati harga penetapan tersebut.
"Perlu perbaikan-perbaikan yang nyata dari petani swadaya agar dapat ikut menikmati harga yang lebih terjamin itu. Sehingga bisnis perkebunan kelapa sawit dapat berjalan seperti yang diharapkan," tandasnya.