https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

5 Terdakwa Pencurian TBS Sawit Divonis Dua Minggu Lebih Penjara

5 Terdakwa Pencurian TBS Sawit Divonis Dua Minggu Lebih Penjara

Lima terdakwa pencurian TBS sawit.

Bengkulu, kabarsawit.com - Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko telah menjatuhkan vonis 15 hari penjara terhadap lima terdakwa yang terlibat dalam pencurian TBS kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) di lahan eks PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu. Vonis tersebut dijatuhkan karena kelima terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perwakilan PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi SH menyatakan, kelima terdakwa tersebut terbukti telah melakukan tindak pencurian di divisi VII Blok U 21 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Atas perbuatannya mereka divonis hukuman 15 hari penjara.

"Hasil pemeriksaan terhadap kelima terdakwa dan barang bukti yang berhasil disita oleh Penyidik Polres Mukomuko, menunjukkan secara sah dan meyakinkan bahwa mereka bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 hari kepada kelima terdakwa karena terbukti melakukan tindak pencurian ringan," kata Yuniza, kemarin.

Kelima terdakwa merupakan warga Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. Mereka divonis penjara 15 hari karena telah merugikan PT DPP.

"Mereka adalah warga Desa Talang Baru, karena diyakni merugikan perusahaan karena aksi pencurian, akhirnya mereka di penjara selama 15 hari," tuturnya.

Meskipun demikian, untuk meringankan hukuman para terdakwa, mereka mengakui perbuatan pencurian tersebut dan menyesali perbuatannya. Selain itu, kelima terdakwa diwajibkan mengembalikan barang bukti berupa nota timbangan, TBS kelapa sawit, dan uang tunai sebagai pengganti.

"Meski begitu, untuk meringankan hukuman kelima terdakwa diwajibkan mengembalikan barang bukti berupa nota timbangan, TBS kelapa sawit, dan uang tunai sebagai pengganti," imbuhnya.

Vonis penjara selama 15 hari ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan perlindungan kepada perusahaan yang menjadi korban pencurian. Pengadilan Negeri Mukomuko berharap bahwa dengan adanya putusan ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan menghindari tindakan kriminal yang merugikan pihak lain.

 

"Kami berharap bahwa dengan adanya putusan ini, masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan menghindari tindakan kriminal yang merugikan pihak lain," tutupnya.