https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kepergok Maling Sawit, Tujuh Pelajar di Bengkulu Selatan Kena Denda Rp7 Juta

Kepergok Maling Sawit, Tujuh Pelajar di Bengkulu Selatan Kena Denda Rp7 Juta

Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto. Ist

Bengkulu, kabarsawit.com - Aksi pencurian yang dilakukan tujuh pelajar di Bengkulu Selatan berakhir dengan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 7 juta.

Ketujuh pelajar tersebut berinisial Tl (14), Ng (14), Gn (15), Rs (13), Gk (12), Al (13), dan Bt (14). Mereka semua satu desa di Kecamatan Pasar Manna.

Para pelajar tersebut kena denda karena nekat mencuri 3 tandan sawit dengan berat 60 kg. Mereka terpaksa harus membayar denda untuk menghindari proses hukum yang lebih lanjut. Dimana mereka diwajibkan membayar Rp 1 juta per orang yang kemudian akan diserahkan kepada korban.

"Benar ada tujuh orang pelajar yang ketangkap telah mencuri TBS kelapa sawit milik warga bernama Herwan," kata Kapolsek Kota Manna, Iptu Sasi Raharto, kemarin. 

Mediasi untuk menyelesaikan kasus ini dilakukan di aula kantor Desa Batu Kuning, Pasar Manna pada Jumat, 9 Juni 2023. Pencurian sawit terjadi di kebun milik Herwan (67), warga Desa Manggul, Kecamatan Manna. Saat itu, korban sedang berada di kebun dan melihat para pelaku mencuri sawit dengan cara yang tidak pantas.

Para pelajar berhasil menurunkan 3 tandan sawit sebelum korban melihat mereka. Korban segera menghampiri pelaku dan membawanya ke kantor Desa Batu Kuning. Pihak kepolisian turut terlibat dalam mediasi tersebut dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, Bripka Liskan S SSos.

Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian sebesar Rp 7.000.000. 

Selain itu, mereka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan mencuri atau merugikan masyarakat. Pembayaran ganti rugi harus dilakukan paling lambat pada tanggal 22 Juni 2023. Jika tidak dibayarkan, kasus ini akan diproses secara hukum oleh pihak berwenang.

"Antara korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan damai, dan para pelaku bersedia membayar ganti rugi yang diminta korban," ujar Kapolsek Sasi.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat. Diharapkan, tindakan tersebut tidak akan terulang dan para pelajar dapat memperbaiki perilaku mereka di masa mendatang.