https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pabrik Sawit di Merangin Tak Pernah Kena Sanksi Walau Beli TBS Petani Murah

Pabrik Sawit di Merangin Tak Pernah Kena Sanksi Walau Beli TBS Petani Murah

Ilustrasi - TBS sawit. Foto: Dirgantara

Jambi, kabarsawit.com - Rapat tim penetapan harga tandan buah segar (TBS) di Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Jambi beberapa hari lalu memutuskan harga TBS usia tanam 10-20 tahun untuk periode 9-13 Juni 2023 sebesar Rp 2.128, 60/kg. 

Nilai tersebut turun Rp 46,42 dari harga TBS untuk kategori umur yang sama pekan lalu.

Di lapangan, harga TBS yang diterima petani terpaut jauh dari harga resmi tersebut. Di Kabupaten Merangin, misalnya, harga TBS sawit di tingkat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) rata-rata hanya Rp 1.860/kg. 

Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Merangin, Joko Wahyono, mengatakan, di Merangin masih banyak PKS yang membeli TBS dengan harga murah dan jauh di bawah harga ketetapan pemerintah.

"Memang secara umum itu selalu terjadi seperti itu. pembelian TBS oleh PKS di bawah penetapan harga. Kami dari Apkasindo Merangin berharap pemda melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan memperketat pengawasan terhadap PKS. Berikan sanksi surat peringatan hingga pencabutan izin operasional bagi PKS yang membeli TBS jauh dari harga kesepakatan," kata Joko kepada kabarsawit.com, Minggu (11/6).

Dia mengaku kecewa penetapan harga oleh pemerintah seolah tidak berguna karena realisasinya di lapangan sama sekali tidak efektif. Buktinya, selisih harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga pembelian oleh PKS sangat jomplang. "Harap dicatat, Rp 1.860/kg itu harga TBS sawit di tingkat PKS. Di petani lebih parah lagi, hanya Rp 1.500/kg," sesalnya.

Menurutnya, di Merangi ada 9 PKS. 8 unit aktif beroperasi dan satu lainnya baru tahap pembangunan. "Tinggal pantau saja mana pemilik PKS yang mematuhi ketentuan harga sesuai yang ditetapkan disbun dan mana yangg tidak. Kami minta pemda memberikan sanksi kepada PKS nakal, " tegasnya.

Menurutnya, selama ini pemda melalui dinas terkait belum menjalankan aturan dalam pengawasan penetapan harga TBS secara tegas. 

"Belum pernah dinas terkait memberikan teguran atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dengan harga murah. Hasil koordinasi DPD APKASINDO ke Disbun Merangin, yang pernah dilakukan hanya memberikan himbauan terhadap PKS agar mengikuti harga kesepakatan tim pokja. Tapi tidak ada penegasan sanksinya, ini yang bikin kacau," ucapnya.